Ciptakan Dlimas yang BEDA SETAMAN
(Bersih, Damai, Subur, Tentram dan Aman)

TENTARA MANUNGGAL MEMBANGUN DESA

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) adalah salah satu wujud Operasi Bhakti TNI, yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat, guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana.
Sedangkan bagi Departemen Sosial RI TMMD merupakan upaya untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial guna meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. Melalui TMMD, Depsos RI memberdayakan masyarakat agar mereka mempunyai daya dan upaya untuk lepas dari masalah kemiskinan, sekaligus upaya untuk memberdayakan wilayah pertahanan sehingga mempunyai daya tangkal yang kuat bagi kemungkinan ancaman dari luar yang merugikan NKRI.

TMMD dilaksanakan sejak tahun 1980 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu guna menunjang keberhasilan pembangunan nasional, dalam program TMMD selama ini. Kepala Staff angkatan Darat ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Operasional TMMD yang pada program tahun ini telah memasuki Tahun Ke-29 dan Tahapan Ke-82.

Aturan Perundang undangan yang mendasari penyelenggaraan TMMD ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-ndang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 dan Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyususan Anggaran APBD untuk Program TMMD, serta Surat Keputusan Menhankam/Pangab tentang Pengesahan Buku Pola dasar Konkritisasi Kemanunggalan ABRI dan Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa.
Program TMMD ini dilaksanakan melalui proses perencanaan yang mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah sasaran dengan menggunakan bottom up planning system yang dilaksanakan secara komprehenif dan integral, karena melibatkan semua unsur yang terkait mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan. Sasaran-sasaran yang dipilih berdasarkan skala prioritas, diteliti dan dipadukan dengan program pemerintah daerah, kemudian dibahaas di forum DPRD untuk disyahkan menjadi Program Pembangunan Daerah.

TMMD ini melibatkan 33 Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang secara terpadu memasukkan acuan program masing-masing instansi ke dalam program kegiatan fisik atau non fisik TMMD tersebut. Departemen Dalam Negeri RI ditunjuk sebagai Koordinator Pencapaian Sasaran kegiatan fisik dan Departemen Agama RI sebagai Koordinator Pencapaian Sasaran kegiatan non fisik.

Rencana Pelaksanaan Program TMMD ke-82, akan melibatkan personel atau pasukan sebanyak 64 Satuan Setingkat Kompi atau SSK dari TNI, di mana 1 SSK berjumlah 150 orang. Tema penyelenggaraan TMMD ke-82 Tahun 2009 ini adalah “ Melalui TNI Manunggal Membangun Desa kita tingkatkan kebersamaan dalam memberdayakan masyarakat dan desa guna meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa”.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi kegiatan fisik, merehabilitasi sarana dan prasarana yang rusak di daerah yang tertimpa bencana alam, meningkatkan sarana prasarana wilayah yang berada di pedesaan berupa infrastruktur, fasilitas umum dan sosial sedangkan kegiatan non fisik, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan masyarakat, kesadaran bela Negara, penegakan hokum, disiplin nasional dan pengetahuan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan, seperti keluarga berencana, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, dan lain-lain melalui penyuluhanatau kegiatan lainnya yang sifatnya memberikan pencerahan dan penguatan jatidiri bangsa.

Dengan dukungan TMMD untuk kegiatan fisik dan non fisik dari APB Pemda setempat, berupa dana hibah. Sedangkan dukungan pergeseran, kodal, makan dan uang saku pasukan TNI menggunakan APBN. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan TMMD di masing-masing daerah dalam bentuk tenaga secara bergiliran. Selain itu sebagian masyarakat merelakan sebagian tanahya untuk pembuatan dan pelebaran jalan. Kegiatan TMMD ini menjadi kegiatan rutin tahunan, oleh karenanya pada pasca pelaksanaan setiap kegiatan TMMD tahap I dan II, selalu dilakukan evaluasi oleh PJO TMMD pada Rapat Paripurna TMMD, kemudian hasil Evaluasi itu dijadikan acuan dalam merencanakan kegiatan TMMD berikutnya.