Ciptakan Dlimas yang BEDA SETAMAN
(Bersih, Damai, Subur, Tentram dan Aman)

PEMBERDAYAAN & KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

Logo PKK


Latar Belakang

Keberhasilan suatu bangsa salah satunya ditentukan oleh perempuan. Perempuan mempunyai andil besar dalam membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih dari itu, perempuan juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok. Salah satu buktinya, bahwa perempuan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan melakukan kegiatan usaha produktif rumah tangga.
Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat Desa dan Kelurahan adalah PKK. PKK merupakan sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.
Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan. Dari keluarga yang sejahtera ini, maka tata kehidupan berbangsa dan bernegara akan dapat melahirkan ketentraman, keamanan, keharmonisan, dan kedamaian. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga menjadi salah satu tolok ukur dan barometer dalam pembangunan.
Oleh karena itu, sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahandan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK  mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan lahir batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khususnya keluarga, pembina, motivator, serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.
Pada era orde baru, PKK merupakan lembaga kemasyarakatan yang peran dan kiprahnya tidak dipertanyakan lagi dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai macam kegiatan ketrampilan yang banyak dilakukan mulai dari hidup sehat, pendidikan keluarga yang dimulai dari lingkungan terbawah Rumah Tangga (RT) hingga Desa dan kelurahan. PKK merupakan wadah bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki perempuan agar secara mandiri mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi secara mandiri melalui peningkatan kapasitas dan kualitas hidup. Oleh karena itu, PKK dibentuk untuk menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
PKK menjadi gerakan untuk mendata beberapa aspek yang diperlukan seperti data warga, ibu hamil, bayi, dan balita, kelahiran, kematian, sampai kegiatan masyarakat. PKK juga harus menembus pemahaman agama yang kurang tepat, tentang pelarangan penggunaan alat kontrasepsi termasuk mereka harus memberikan penjelasan yang utuh tentang manfaat program KB kepada masyarakat yang rata-rata berpendidikan rendah, mereka membantu korban kekerasan perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat. PKK consern dalam membela kaum miskin yang kelaparan dengan cara membantu ekonomi kaum perempuan. Program kerja PKK berorientaasi pada praksis, artinya PKK bergerak pada aksi-aksi nyata memberdayakan dan memihak kaum perempuan. Dan lebih dari itu, PKK mempunyai andil besar dalam mensukseskan lomba desa.
Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan yang pro poor, pro gender, dan pro job, maka pemberdayaan PKK perlu terus ditingkatkan. Pemberdayaan PKK dalam keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diberikan penghargaan (reward) bagi PKK yang telah berhasil menjalankan 10 (sepuluh) programnya sehingga menjadi pemenang dalam perlombaan Desa dan Kelurahan di Jawa Timur. Penghargaan (reward) ini merupakan stimulan bagi PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga baik sosial maupun ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombaknya.

Tujuan
Tujuan dilakukannya  Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga  adalah:
  1. Meningkatkan kinerja Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam pembangunan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya lokal untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan beserta keluarganya.
  3. Meningkatkan pemberdayaan dan penguatan lembaga PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang produktif, kreatif, dan responsif.
  4. Memberdayakan lembaga PKK agar mampu mengembangkan inovasi-inovasi dalam mendorong masyarakat yang menjadi binaannya secara partisipatoris, yang pendekatan metodenya berorientasi pada kebutuhan kelompok masyarakat sasaran.

Prinsip Dasar Program
Landasan operasional kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Partisipatif, bahwa pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengembangan dalam setiap tahapan dilakukan dengan memeransertakan semua pelaku terutama kelompok masyarakat miskin dan marginal lainnya.
  2. Transparant dan akuntable, bahwa pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Keterpaduan, bahwa pengelolaan kegiatan dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan yang tersedia serta mengoptimalkan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, LSM, Perguruan Tinggi, dan pelaku pembangunan lainnya secara sinergis.
  4. Peningkatan Peran dan Kapasitas Perempuam, bahwa kelompok perempuan sebagai pengelola dan penerima manfaat kegiatan serta memiliki peran yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
  5. Pembelajaran, bahwa pengelolaan kegiatan ini merupakan suatu proses pembelajaran pola penanggulangan kemiskinan yang efektif berdasarkan praktek-praktek dilapangan melalui proses transfer pengetahuan, sumber daya, teknologi dan informasi dari Perguruan Tinggi/LSM.
  6. Sustainable, pengelolaan kegiatan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui pengembangan kegiatan sesuai dengan potensi, kondisi, dan kinerja yang ada serta mampu menumbuhkan peran serta masyarakat dalam manfaat, memelihara, melestarikan, dan mengembangkan kegiatan  untuk berkelanjutan.

DASAR HUKUM
Dasar Hukum Pelaksanaaan Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah :
  1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 -2014;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10  Tahun 2010 tentang Anggaran  Pendapatan  Belanja Daerah  Provinsi Jawa Timur Tahun 2011;
  13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2010 tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011;
  14. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/410/KPTS/013/2009, tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011;
  15. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/326/KPTS/013/2011 tentang Pemenang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
  16. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/    /KPTS/      ........./2011 tentang Bantuan Dana Hibah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurahan Kabupaten/Kota Pemenang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi           Jawa Timur;
  17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur tanggal 03 Januari 2011 Nomor: 914/62/213/2011;