![]() |
Logo PKK |
Latar Belakang
Keberhasilan suatu bangsa salah satunya
ditentukan oleh perempuan. Perempuan mempunyai andil besar dalam
membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih dari itu, perempuan
juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan
melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok. Salah satu buktinya, bahwa
perempuan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan melakukan
kegiatan usaha produktif rumah tangga.
Salah satu wadah organisasi perempuan
dimasyarakat Desa dan Kelurahan adalah PKK. PKK merupakan sebuah gerakan
yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan
dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna
mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam
masyarakat.
Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan
utama PKK. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil
masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.
Dari keluarga yang sejahtera ini, maka tata kehidupan berbangsa dan
bernegara akan dapat melahirkan ketentraman, keamanan, keharmonisan, dan
kedamaian. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga menjadi salah satu
tolok ukur dan barometer dalam pembangunan.
Oleh karena itu, sesuai amanat
Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahandan merupakan mitra pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu
pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan lahir
batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera,
maju, mandiri, dan harmonis serta mempunyai peran dalam
menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan
pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang
potensi masyarakat khususnya keluarga, pembina, motivator, serta
penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam
pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan
partisipatif.
Pada era orde baru, PKK merupakan
lembaga kemasyarakatan yang peran dan kiprahnya tidak dipertanyakan lagi
dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai macam
kegiatan ketrampilan yang banyak dilakukan mulai dari hidup sehat,
pendidikan keluarga yang dimulai dari lingkungan terbawah Rumah Tangga
(RT) hingga Desa dan kelurahan. PKK merupakan wadah bagi perempuan untuk
mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki perempuan agar secara
mandiri mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam mengatasi masalah yang
mereka hadapi secara mandiri melalui peningkatan kapasitas dan kualitas
hidup. Oleh karena itu, PKK dibentuk untuk menumbuhkan, menghimpun,
mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
PKK menjadi gerakan untuk mendata
beberapa aspek yang diperlukan seperti data warga, ibu hamil, bayi, dan
balita, kelahiran, kematian, sampai kegiatan masyarakat. PKK juga harus
menembus pemahaman agama yang kurang tepat, tentang pelarangan
penggunaan alat kontrasepsi termasuk mereka harus memberikan penjelasan
yang utuh tentang manfaat program KB kepada masyarakat yang rata-rata
berpendidikan rendah, mereka membantu korban kekerasan perempuan dalam
rumah tangga dan masyarakat. PKK consern dalam membela kaum
miskin yang kelaparan dengan cara membantu ekonomi kaum perempuan.
Program kerja PKK berorientaasi pada praksis, artinya PKK bergerak pada
aksi-aksi nyata memberdayakan dan memihak kaum perempuan. Dan lebih dari
itu, PKK mempunyai andil besar dalam mensukseskan lomba desa.
Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan yang pro poor, pro gender, dan pro job, maka pemberdayaan PKK perlu terus ditingkatkan. Pemberdayaan PKK dalam keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diberikan penghargaan (reward)
bagi PKK yang telah berhasil menjalankan 10 (sepuluh) programnya
sehingga menjadi pemenang dalam perlombaan Desa dan Kelurahan di Jawa
Timur. Penghargaan (reward) ini merupakan stimulan bagi PKK
dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga baik sosial maupun ekonomi
dengan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombaknya.
Tujuan
Tujuan dilakukannya Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah:
- Meningkatkan kinerja Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam pembangunan.
- Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya lokal untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan beserta keluarganya.
- Meningkatkan pemberdayaan dan penguatan lembaga PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang produktif, kreatif, dan responsif.
- Memberdayakan lembaga PKK agar mampu mengembangkan inovasi-inovasi dalam mendorong masyarakat yang menjadi binaannya secara partisipatoris, yang pendekatan metodenya berorientasi pada kebutuhan kelompok masyarakat sasaran.
Prinsip Dasar Program
Landasan operasional kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Partisipatif, bahwa pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengembangan dalam setiap tahapan dilakukan dengan memeransertakan semua pelaku terutama kelompok masyarakat miskin dan marginal lainnya.
- Transparant dan akuntable, bahwa pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Keterpaduan, bahwa pengelolaan kegiatan dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan yang tersedia serta mengoptimalkan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, LSM, Perguruan Tinggi, dan pelaku pembangunan lainnya secara sinergis.
- Peningkatan Peran dan Kapasitas Perempuam, bahwa kelompok perempuan sebagai pengelola dan penerima manfaat kegiatan serta memiliki peran yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
- Pembelajaran, bahwa pengelolaan kegiatan ini merupakan suatu proses pembelajaran pola penanggulangan kemiskinan yang efektif berdasarkan praktek-praktek dilapangan melalui proses transfer pengetahuan, sumber daya, teknologi dan informasi dari Perguruan Tinggi/LSM.
- Sustainable, pengelolaan kegiatan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui pengembangan kegiatan sesuai dengan potensi, kondisi, dan kinerja yang ada serta mampu menumbuhkan peran serta masyarakat dalam manfaat, memelihara, melestarikan, dan mengembangkan kegiatan untuk berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Pelaksanaaan Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah :
- Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 -2014;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011;
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/410/KPTS/013/2009, tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011;
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/326/KPTS/013/2011 tentang Pemenang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/ /KPTS/ ........./2011 tentang Bantuan Dana Hibah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurahan Kabupaten/Kota Pemenang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur tanggal 03 Januari 2011 Nomor: 914/62/213/2011;